UPDATE corona di Jakarta, Jumat (30/7) positif 3.454, sembuh 11.151 meninggal 43

Jumat, 30 Juli 2021 | 16:48 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
UPDATE corona di Jakarta, Jumat (30/7)  positif 3.454, sembuh 11.151 meninggal 43

ILUSTRASI. Petugas medis saat menyuntikkan cairan vaksin kepada penerima vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Taman Impian Jaya Ancol UPDATE corona di Jakarta, positif 3454, sembuh 11.151 meninggal 43. Tribunnews/Jeprima


Lebih lanjut, pencapaian vaksinasi corona di Jakarta untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 54,2% dari target populasi.

Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 86,9% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 26,8%. 

Sementgara vaksinasi corona di Jakarta kepada kelompok lansia, perincian untuk vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada sebanyak 69,1% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 59,3%. 

Sementara vaksinasi gotong royong, corona di Jakarta untuk dosis 1 telah diberikan kepada 157.810 orang dan dosis 2 sebanyak 94.965 orang.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi corona di Jakarta, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. 

Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi corona di Jakarta, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. 

Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta Kamis (29/7), positif 3.845, sembuh 11,425, meninggal 27

Dengan mendaftar vaksinasi corona di Jakarta secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

Untuk menemukan tempat vaksinasi corona di Jakarta, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi corona di Jakarta adalah:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta,
- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),
- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar
Terbaru