UPDATE Corona di Jakarta Sabtu (14/8) positif 1.363, sembuh 1.219, meninggal 29

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 21:49 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
UPDATE Corona di Jakarta Sabtu (14/8) positif 1.363, sembuh 1.219, meninggal 29

ILUSTRASI. Dwi Oktavia, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan update corona di DKI Jakarta Jumat (24/4/2020).UPDATE Corona di Jakarta Sabtu (14/8) positif 1.363, sembuh 1.219, meninggal 29.


Sementara pada kelompok lansia, vaksinasi corona di Jakarta untuk vaksinasi dosis 1 telah dilakukan sebanyak 84,6% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 71,8%. 

Dwi juga melaporkan vaksinasi corona di Jakarta untuk program vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 181.045 orang dan dosis 2 sebanyak 131.886 orang.

Meskipun vaksinasi corona di Jakarta untuk dosis pertama sudah mencapai 100% Dwi berharap masyarakat DKI Jakarta dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan corona di Jakarta 

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, kepada warga yang belum melakukan vaksinasi corona di Jakarta agar segera melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Corona di Jakarta Jumat 13 Agustus 2021: Tambah 1.210 kasus, sembuh 1.570 orang

Untuk menerima vaksinasi corona di Jakarta, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi yang telah tersedia. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi corona di Jakarta warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. 

Dengan mendaftar vaksinasi corona di Jakarta secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

Untuk menemukan tempat vaksinasi corona di Jakarta warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi corona di Jakarta adalah:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta,
- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),
- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru