UPDATE corona di Jakarta Sabtu 24 Juli, positif 8.360, sembuh 14.612, meninggal 151

Sabtu, 24 Juli 2021 | 16:29 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
UPDATE corona di Jakarta Sabtu 24 Juli, positif 8.360, sembuh 14.612, meninggal 151

ILUSTRASI. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Jumat (16/7) UPDATE corona di Jakarta Sabtu 24 Juli, positif 8.360, sembuh 14.612, meninggal 151.


Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi corona di Jakarta, Dei menyarankan agar warga mendaftar secara online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. 

Dengan mendaftar vaksinasi corona di Jakarta secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

Untuk menemukan tempat vaksinasi corona di Jakarta yang dekat dengan tempat tinggal, Dwi juga menyarankan warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. 

"Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi vaksinasi corona di Jakarta serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih," katanya.

Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi corona di DKI Jakarta adalah:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta,
- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),
- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).

Selain mengimbau warga segera melakukan vaksinasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga gencar melakukan operasi penegakan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan corona di Jakarta. 

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya, 

Satpol PP juga memantau pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. 

Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 22 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, telah melakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp 3.900.000. 

Selain itu, terdapat 2 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Selain itu, terdapat 4 tempat usaha lainnya yang dihentikan sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru