Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 27%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 15,2%.
WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
- Penegakan hukum
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan.
Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 21 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp 1.750.000.
Selain itu, terdapat 11 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Selain itu, terdapat 1 perkantoran dan 15 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara.
Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News