Urus izin kuburan di Jakarta bisa pakai kurir

Kamis, 09 Maret 2017 | 17:50 WIB   Reporter: Dessy Rosalina
Urus izin kuburan di Jakarta bisa pakai kurir


JAKARTA. Momen kehilangan sanak keluarga kerap datang tiba-tiba. Tak jarang, saat momen kematian terjadi, anggota keluarga yang diliputi rasa duka mendalam kesulitan untuk mengurus taman pemakaman umum (TPU).

Nah, kini keluarga yang berduka tidak perlu repot mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM). Pasalnya, Anda yang memiliki KTP DKI Jakarta bisa memesan TPU lewat kurir. Caranya gampang, Anda tinggal menelpon call center Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta di nomor 1500-164 dengan menekan nomor ext 1 yang tersambung dengan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Ibarat memesan transportasi online, petugas AJIB terdekat akan mendatangi lokasi Anda dalam tempo sekitar 30 menit. Setelah petugas datang, Anda hanya perlu menyiapkan sejumlah berkas persyaratan semisal: surat permohonan izin bermaterai Rp 6.000, surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit dan identitas.

Jika berkas lengkap, petugas AJIB akan memberikan izin kuburan alias IPTM. Oh iya, proses IPTM bisa kelar hanya dalam 1 hari. Enaknya lagi, layanan antar jemput berkas IPTM oleh kurir bebas biaya alias gratis! Tapi, pemohon wajib membayar biaya untuk sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun sekitar Rp 40.000 hingga Rp 100.000.

Asal tahu saja, keluarga mendiang artis Mike Mohede menggunakan jasa kurir AJIB untuk mengurus izin kuburan Mike di 31 Juli 2016 lalu. "Ibunya Mike sampai nangis bilang makasih karena petugas AJIB mirip Mike," ujar Kepala Seksi Komunikasi DPMPTSP DKI Jakarta Tetta Riyani Valentia saat berkunjung ke redaksi KONTAN, Rabu (8/3).

Catatan, petugas AJIB di DKI Jakarta sebanyak 200 orang. Waktu operasional kurir AJIB yakni Senin-Jumat pukul 07.00-15.00 WIB. Selain mengurusi izin kuburan, waga DKI bisa memanfaatkan layanan AJIB untuk mengurus beragam izin usaha. Diantaranya; izin pelaku teknis bangunan (IPTB), registrasi izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dan kartu izin usaha (KIU). Izin dan syarat selengkapnya bisa dicek di http://pelayanan.jakarta.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina

Terbaru