Vaksin Pfizer di DKI Jakarta, ini syarat dan lokasi penyuntikannya

Rabu, 08 September 2021 | 21:50 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Vaksin Pfizer di DKI Jakarta, ini syarat dan lokasi penyuntikannya


COVID-19 - Pemprov DKI Jakarta membuka akses vaksin Covid-19 buatan Pfizer untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan. 

Vaksin Pfizer adalah vaksin Covid-19 dengan platform mRNA atau asam nuklea. Vaksin ini menggunakan materi genetik, yaitu protein spike dari Covid-19, yang dimanfaatkan untuk memberikan instruksi kepada sel tubuh kita agar membentuk antibodi.

Vaksin Pfizer adalah hasil kolaborasi antara perusahaan bioteknologi asal Jerman, BioNTech, dengan perusahaan farmasi asal Amerika Serikat, Pfizer. 

Vaksin Pfizer pun sudah mendapatkan WHO EUL sejak Desember 2020. Interval waktu untuk penyuntikan vaksin dosis pertama dan kedua Pfizer adalah selama 21 hari. 

Sementara efikasi vaksin Pfizer adalah 95%. Lantas, apa syarat dan di mana saja lokasi penyuntikan vaksin ini? 

Baca Juga: Epidemiolog sarankan kartu Vaksin Covid-19 jadi syarat naik transportasi publik

Syarat mendapatkan vaksin Pfizer di DKI Jakarta

Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat untuk mendapatkan vaksin Pfizer:

  • Usia di atas 12 tahun. 
  • Belum pernah divaksin dosis 1 dan 2. 
  • Bagi WNI ber-KTP atau domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan RT. 
  • Bisa diberikan untuk ibu hamil atau menyusui. 
  • Prioritas bagi pengidap immuno compromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lain yang diketahui melalui surat rekomendasi dokter. 

Baca Juga: Angka cantik! Realisasi vaksinasi corona di Jakarta mencapai 111,1%

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru