DKI JAKARTA - JAKARTA. Di media sosial, beredar keluhan mengenai naiknya pembayaran pajak bumi bangunan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang capai 100%.
Dalam akun twitter @hotelsyariahJKT, tercantum dua lembar kertas PBB. Foto kertas di sebelah kiri tidak terlihat jelas. Tercantum alamat di Jalan Durian Raya, Jagakarsa. Sementara pada foto di sebelah kanan, hanya terlihat jelas tagihan PBB 2018 Rp 32.986.215.
Dalam twitnya itu tertulis "Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215."
Kompas.com coba mengklarifikasi kepada pemilik akun @hotelsyariahJKT, namun akun tersebut sudah tidak ada.
Namun, Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jagakarsa H Johari memberikan klarifikasinya. Johari menjelaskan, nilai NJOP Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIM-PBB) tanah Jagakarsa masih lebih rendah dari harga penawaran tanah/harga pasar.
Berdasarkan harga penawaran di internet, NJOP Bumi/tanah di jalan Durian Raya, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta selatan pada tahun 2013 untuk NJOP bumi/tanah di Jl Durian Raya sebesar Rp 6.500.000 per m2 dan pada 2017 sebesar Rp 7.500.000 per m2.
Sedangkan harga di Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIM-PBB) NJOP bumi/tanah pada 2018 sebesar Rp 5.223.000 per m2 dan tahun 2017 sebesar Rp 3.744.000 per m2.
“Nah terlihatkan perbandingannya. Jadi apabila dijual tanah tersebut akan jauh lebih mahal," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/7).
Ia mengatakan, tidak keseluruhan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengalamai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100 persen. Perhitungan kenaikan PBB itu dinilai perzona melalui observasi.
“Kenaikan PBB itu dinilai perzona, ada zona a, b, dan c. Jadi, apabila zona a (satu zona) itu harganya naik, otomatis semua anggota yang masuk di zona a harganya ikutan naik, baik yang kecil maupun yang besar,” ucapnya.
Apabila zona tersebut dinilai tidak memiliki nilai harga pasar yang menjanjikan, zona tersebut tidak mengalami kenaikan harga PBB.
Naiknya harga PBB itu pun dihitung dari kondisi nilai komersial di tiap zonanya. Jadi, apabila dalam satu zona itu dilihat memiliki potensi komersial tinggi, maka harga yang masuk dalam zona itu akan tinggi pula.
“Misalkan, zona a itu terlihat kawasannya ada hotel, ada kos-kosan, ada pusat perbelanjaan dan harga pasar yang menjanjikan maka yang masuk dalam zona tersebut akan ikut naik harganya,” ucapnya.
Johari mengatakan perhitungan kenaikan PBB tiap zona dihitung secara massal bukan satu per satu.
“Kita juga naikin PBB bukan sembarangan naikin saja, kita ada rumus perhitungan, dan rapat khusus membicarakan kenaikan PBB ini,” ucapnya. (Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Bayar PBB di Jagakarsa Naik 100 Persen Jadi Rp 32 Juta, Ini Klarifikasinya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News