"Uang yang dapat diganti harus memiliki keutuhan fisik sebesar minimal 67%. Jadi, kalau serinya hilang atau tidak lengkap, tapi keutuhan fisiknya di atas 67%, uangnya bisa diganti dengan uang baru," ujar Putri.
Ketika uang kertas diperiksa menggunakan alat dan diperoleh hasil kurang dari 67%, uang itu langsung dicap "Tidak Diganti". Kemudian, uang-uang yang kondisinya di atas 67% atau yang lolos uji kelayakan dipisahkan dan ditempelkan di atas kertas putih. Selanjutnya, digunting sama dengan bentuk asli uang kertas utuh.
Akan tetapi, dari jumlah Rp 5,4 juta uang yang ada dalam plastik itu, pihak BI mengungkapkan, hanya Rp 1,05 juta saja yang lolos uji kelayakan untuk ditukar dengan uang baru. Sementara, untuk uang-uang yang dicap "Tidak Diganti" dimasukkan dalam plastik dan dikembalikan ke Putri.
Baca Juga: Ini 6 kejadian unik saat upacara hari kemerdekaan 17 Agustus
Penjelasan BI
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengungkapkan, uang yang tidak layak edar meliputi uang rusak, uang lusuh, uang cacat, dan yang telah dicabut serta ditarik dari peredaran.
"Bagi masyarakat yang memiliki uang tidak layak edar, berupa uang cacat atau uang rusak, dapat menukarkan uang tersebut dengan uang rupiah yang layak edar di Kantor Bank Indonesia setempat," ujar Onny kepada Kompas.com, Selasa (20/8).
Baca Juga: Viral menteri muda, siapakah menteri termuda di Kabinet Kerja saat ini?
Selain itu, penukaran uang bisa dilakukan pada waktu kegiatan kas keliling BI atau di kantor pihak lain yang disetujui oleh pihak BI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Lengkap Viral Uang Tabungan Jutaan Rupiah Dimakan Rayap"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News