Vonis Jessica akan dibacakan Kamis pekan depan

Jumat, 21 Oktober 2016 | 06:20 WIB Sumber: Kompas.com
Vonis Jessica akan dibacakan Kamis pekan depan


JAKARTA. Majelis hakim akan memutuskan perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Kamis (20/10) pekan depan.

"Demikian telah selesai persidangan. Putusan pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016, jam 10.00 pagi. Oleh karenanya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa pada hari tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo menutup persidangan, Kamis (20/10/2016) malam.

Pengunjung sidang yang hadir langsung bertepuk tangan seusai Kisworo mengetuk palu tiga kali. Sebelum sidang dengan agenda duplik (tanggapan atas replik jaksa penuntut umum) ditutup, salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

"Atas nama terdakwa, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang bersungguh-sungguh dengan kearifannya memimpin sidang ini. Kami memuji kepemimpinan dan kesabaran Yang Mulia," kata Otto.

Otto menuturkan, pihaknya banyak menerima komentar dari masyarakat Indonesia bahwa persidangan ini telah memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Semua ilmu telah dikeluarkan dalam sidang ini sehingga mereka mendapat manfaat dari persidangan ini. Kami juga berterima kasih diberi kesempatan sangat luas," ucapnya.

Kemudian, Otto juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Jessica. Sebab, menurut kuasa hukum, Jessica tidak terbukti membunuh Mirna.

"Kami juga memohon atas nama terdakwa. Jessica seorang perempuan berusia 28 tahun. Dia sudah lama tidak di Jakarta. Dia tidak tahu-menahu Jakarta sehingga mustahil hanya karena sakit hati terbang khusus ke Jakart untuk membunuh Mirna," tutur Otto.

Dalam kesempatan itu, Otto juga meminta maaf kepada jaksa penuntut umum apabila tim kuasa hukum Jessica memiliki kesalahan. (Baca: Dermawan Salihin Akan Cium Kaki Jessica jika Arief Terbukti Membunuh Mirna)

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru