Warga Antusias! 78.561 Kendaraan Lunasi Pajak dalam Tiga Hari Program Pemutihan Pajak

Jumat, 11 April 2025 | 19:40 WIB Sumber: Kompas.com
Warga Antusias! 78.561 Kendaraan Lunasi Pajak dalam Tiga Hari Program Pemutihan Pajak

ILUSTRASI. Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah berhasil menarik perhatian masyarakat.. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU


PAJAK KENDARAAN - SEMARANG. Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah berhasil menarik perhatian masyarakat.

Sejak dibuka pada 8 hingga 10 April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mencatat sebanyak 78.561 kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak telah memanfaatkan program ini.

"Tingkat partisipasi wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan PKB selama 3 hari yang memanfaatkan program itu ada 78.561 obyek (kendaraan)," kata Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso.

Angka tersebut mencakup 28,26 persen dari total 277.457 obyek kendaraan yang membayar PKB setelah Lebaran.

Baca Juga: 7 Provinsi Ini Masih Berikan Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025

Dalam program ini, nilai tunggakan dan denda yang dibebaskan oleh Bapenda mencapai Rp 52 miliar.

Nadi menjelaskan, program ini memberikan kesempatan bagi warga yang telah menunggak pajak motor selama bertahun-tahun untuk tidak terbebani oleh tagihan besar, sehingga mereka dapat kembali aktif membayar pajak motor yang berjalan pada 2025.

"Faktornya (nunggak) banyak. Ada yang malas, mungkin kemudian terlalu lama, kemudian dia mikir juga ya ketika mau bayar sudah nunggak sekian tahun kan bayarnya kan banyak banget itu. Makanya begitu ini ada pembebasan ini jadi berbondong-bondong," tambahnya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah menawarkan berbagai keringanan, termasuk penghapusan semua denda dan pokok tunggakan.

Selama tiga hari program berlangsung, Kota Semarang mencatat jumlah pembayaran terbanyak dari obyek kendaraan.

Baca Juga: Daftar 11 Provinsi Berikan Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan sampai April 2025

Nadi menilai, melalui program ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus bertambah, mengingat program masih berlaku hingga 30 Juni 2025.

"Program diberlakukan cukup lama agar tidak terjadi antrean parah," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang menunggak PKB didominasi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua, yang mencapai sekitar 90 persen.

"Roda dua kan kecil dan banyak. Effort-nya besar untuk melakukan penagihan. Kita juga memberikan edukasi sebenarnya masih ada waktu sampai tanggal 30 Juni sehingga tidak numpuk," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo

Terbaru