Kuasa hukum Fabri, Djamaludin Koedoeboen telah melayangkan surat kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas proyek Jalan Tol Depok-Antasari soal hak klien yang belum dibayarkan.
"Kita sudah surati ke Kementerian PUPR, Menpolhukam, Menteri BUMN, BPN Jakarta Selatan hingga ke PT Jasa Marga dan PT Citra Waspphutow," kata Djamaludin.
Namun, dari semua yang disurati, baru beberapa saja yang membalas. Salah satunya Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa.
Dalam surat balasan yang diterima itu, tertulis bahwa tanah yang saat ini menjadi Kilometer 4,8 Tol Depok Antasari masih atas nama ahli waris.
Baca Juga: Citra Marga Nusaphala (CMNP) targetkan laba bersih mencapai Rp 663 miliar di 2021
"Masih atas nama pemilik tanah yang adalah klien kami, belum ada peralihan. Dia juga masih ditagih pajak yang terakhir sampai Desember 2021 kemarin, total Rp 1,3 miliar," kata Djamaludin.
Kompas.com telah mencoba menghubungi pihak Jasa Marga, Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa, dan pihak lain yang disebutkan sebelumnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pihak-pihak tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengaku Belum Terima Pembayaran atas Pembebasan Lahan, Warga Bakal Tutup Jalan Tol Andara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News