Warga Bidaracina minta ganti rugi Rp 25 juta/meter

Minggu, 13 September 2015 | 10:45 WIB   Reporter: Sinar Putri S.Utami
Warga Bidaracina minta ganti rugi Rp 25 juta/meter


JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan sterilisasi sungai Ciliwung kembali mendapat hambatan. Kali ini dari warga Bidaracina, Jakarta Timur yang meminta ganti rugi lahan hingga Rp 25 juta per meter.

Bahkan untuk meminta kompensasi tersebut, ratusan warga Bidaracina melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Pemprov DKI Jakarta, warga juga menyeret Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Eks Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai terugugat II dan turut tergugat.

"Kami hanya meminta kompensasi tanah dan bangunan yang akan digusur untuk dibuat sodetan kali Ciliwung," ungkap Alex Simorangir, kuasa hukum para warga akhir pekan lalu. Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya mengajukan gugatan class action pada 15 Juli 2015 lalu. Dalam provisi gugatannya, para warga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa sertifikat No 227/Bidaracina tidak sah dan mengikat secara hukum.

Kemudian, menyatakan dengan sah pembiayaan untuk pelaksanaan pengadaan tanah berdasarkan diktum Kelima SK Gubernur Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan inlet sudetan kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidaracina, Jakarta Timur pada 16 Januari 2014. Dan harus dilaksanakan oleh para tergugat sebelum pelaksanaan proyek pembangunan inlet sodetan dilakukan.

Adapun untuk ganti rugi lahan dan bangunan para warga menuntut kepada para tergugat untuk membayar Rp 25 juta per meter persegi untuk tanah dan Rp 3 juta per meter persegi untuk bangunan. Pembayaran ganti rugi tersebut pun nantinya dapat diberikan melalui ketua RT RT. 02, RT. 04, RT. 07, RT. 08, RT. 09, RT. 10 dan Ketua RW 04 Kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Sekadar informasi, perkara dengan No. 321/PDT.G/2015/PN JKT.PST ini baru dalam tahap sidang perdana pada pekan lalu. Namun, dalam sidang perdana tersebut tak dihadiri oleh tergugat II dan turut tergugat. Sehingga, Tafsir Sembiring, ketua majelis hakim memustuskan untuk menundanya hingga 5 Oktober 2015 yang berangedakan pembacaan gugatan kepada Kementerian PU dan Eks Gubernur DKI Jakarta. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru