JAKARTA. Warga Bukit Duri di Tebet, Jakarta Selatan, bersyukur setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan terkait penggusuran permukiman mereka.
Salah seorang warga RT 05 RW 12, Kasmo (50), yang tempat tinggalnya sudah rata dengan tanah karena penggusuran untuk proyek normalisasi Ciliwung mengaku senang dengan putusan pengadilan tersebut. "Kalau tanggapan dan harapan saya, pemerintah perhatikan hasil sidang," kata Kasmo, di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).
Kasmo, korban penggusuran, adalah pemilik tempat pemotongan ayam di Bukit Duri pinggiran Sungai Ciliwung. Dia mengaku sudah tinggal di tempat tersebut sejak 1981.
Karena penggusuran, Kasmo pindah ke Kampung Melayu. Tempat usahanya di Bukit Duri, yang memotong 2.500 ekor ayam per hari dan memasok ke lima pasar di Jakarta itu sudah tidak ada lagi.
Sekitar 50 pekerjanya pun berhenti bekerja. Kasmo kini hanya punya tempat usaha pemotongan lainnya di Kayu Manis, Pulogadung.
Adapun Napsiah, warga RT 06 RW 12, juga mengungkapkan hal senada. Dia bersyukur pejuangan warga membuahkan hasil di pengadilan. "Alhamdulilah gugatan kami diterima, kami bersyukur," ujar Napsiah.
Setelah ada putusan PTUN, Napsiah meminta Pemprov DKI Jakarta mengganti tempat tinggal warga yang telah digusur. "Kata dia (pemerintah) ini tanah pemerintah tapi kami minta hak kami," ujar Napsiah.
Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan terkait penggusuran di Bukit Duri. Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi. Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. Tri mengatakan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. "Tanggapannya kami mau banding, kami lagi siapin kok," ujar Tri, Jumat (6/1/2017).
(Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News