Warga Kalijodo diberi waktu 11 hari

Kamis, 18 Februari 2016 | 13:47 WIB Sumber: Kompas.com
Warga Kalijodo diberi waktu 11 hari


JAKARTA. Warga Kalijodo hanya diberi waktu 11 hari dari Kamis (18/2) untuk mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya. 

Sebelas hari itu terdiri atas tujuh hari untuk masa berlaku surat peringatan pertama, tiga hari untuk masa berlaku surat peringatan kedua, dan satu hari untuk masa berlaku surat peringatan ketiga (SP3). 

"Jadi, kalau ditotal, ada 11 hari kalender," kata Sekretaris Kelurahan Pejagalan, Ichsan Firdaosyi, saat ditemui di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/2). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melayangkan surat peringatan pertama pada hari ini. 

Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi itu berisi permintaan dan pemberitahuan agar warga segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya. 

Menurut Ichsan, surat peringatan pertama ini akan jatuh tempo pada Kamis (25/2) pekan depan. 

Jika dalam waktu yang ditentukan warga tak kunjung mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya, Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan surat peringatan kedua. 

Apabila surat peringatan kedua diterbitkan pada 25 Februari, surat itu akan jatuh tempo pada Minggu (28/2). 

Kemudian, apabila warga tak kunjung melakukan tindakan seperti yang diminta, Ichsan memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan surat peringatan ketiga yang memberi waktu satu hari kepada warga untuk mengosongkan bangunan. 

"Setelah itu, baru eksekusi. Nanti yang pemilik rumah akan diprioritaskan dapat rusun. Kalau yang ngekost atau ngontrak, ya disuruh pindah saja," ujar dia. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru