Warga Pasar Ikan berharap penggusuran ditunda

Jumat, 01 April 2016 | 14:49 WIB Sumber: Kompas.com
Warga Pasar Ikan berharap penggusuran ditunda


Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1) bagi warga di RT 01, 02, 11, dan 12 RW 04 Pasar Ikan Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Surat itu menyatakan warga harus mengosongkan rumahnya paling lambat Rabu (6/4/2016).

Menanggapi hal itu, warga meminta agar diberi waktu tambahan hingga selesai Idul Fitri mendatang, agar memiliki cukup waktu mempersiapkan diri untuk menyelesaikan semua urusan di tempat tinggalnya sekarang.

"Kalau bisa, Pak Ahok, kita minta gusurnya setelah Lebaran. Kalau ini, anak-anak masih ujian. Habis Lebaran kan enak, bisa sekalian pulang kampung, siap-siap buat pindah," kata Karunia (40), salah satu warga, Jumat (1/4/2016).

Karunia memiliki hunian persis di pinggir kali yang bermuara di Pelabuhan Sunda Kelapa. Menurut dia, sebagian besar warga di lingkungannya tidak menolak jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menertibkan wilayah di sana.

Tetapi, yang warga keluhkan adalah tidak adanya sosialisasi perihal rencana penertiban, yang ada langsung SP1. SP1 diberikan pada Rabu (30/3/2016) lalu.

Warga lainnya, Wati (35), masih berharap ada ganti rugi atau uang kerahiman yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik rumah di sana. Alasannya, mereka sudah menempati bangunan permanen di sana sejak lama, dan kini tidak ada ganti rugi sama sekali.

Pemberian unit rusun yang diperuntukkan bagi warga terdampak dianggap bukan solusi.  "Begini, saya mendingan dikasih duit berapa saja terserah, daripada saya pindah ke rusun. Di rusun, tiga bulan pertama gratis, habis itu bayar. Apa bedanya sama saya ngontrak, kan? Mending duitnya saya pakai buat ngontrak di tempat yang dekat tempat kerja sama sekolah anak-anak saya," tutur Wati.

Secara terpisah, Lurah Penjaringan Suranta memastikan, setelah tenggat waktu SP1 selesai, akan dilayangkan SP2 dengan tenggat waktu 3x24 jam, dilanjutkan dengan SP1 1x24 jam. Dengan begitu, dapat diartikan, penertiban akan dilaksanakan pada Senin (11/4/2016) mendatang.

Adapun penertiban tersebut dilakukan dalam rangka merevitalisasi kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa Pasar Ikan. Penertiban ini sama sekali tidak menyentuh kawasan Masjid dan Makam Keramat Luar Batang yang memang berada tidak jauh dari lokasi penertiban.

(Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru