KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) akan berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai April 2026. Namun tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa menjalani WFH.
Sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyebut sekitar 50% ASN tetap bekerja langsung di kantor, terutama di organisasi perangkat daerah (OPD) yang melayani masyarakat.
“OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja penuh di kantor,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Pramono Siap Terapkan WFH ASN Jakarta demi Hemat BBM
Daftar Instansi yang Tetap WFO
Beberapa instansi yang tetap beroperasi penuh di kantor antara lain:
- Puskesmas
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
- Kantor kecamatan
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Dinas Perhubungan (Dishub)
Kebijakan ini bertujuan menjaga layanan publik tetap optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
Tonton: EKSKLUSIF: AS Terbangkan Bomber B-52 Langsung di Atas Iran! Konflik Memanas di Timur Tengah
WFH Berlaku Setiap Jumat
Pemkab Tangerang akan mulai menerapkan WFH setiap hari Jumat mulai 10 April 2026.
ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dua kali sehari, yaitu pukul 07.30 WIB dan 16.00 WIB.
Selain itu, mereka juga harus melaporkan aktivitas kerja kepada atasan.
“ASN wajib melapor pagi dan sore serta menjelaskan lokasi dan pekerjaannya,” jelas Maesyal.
Baca Juga: Resmi! Ini Aturan WFH ASN Jakarta April 2026: Cek yang Boleh dan Tidak?
Bagian dari Kebijakan Nasional
Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang menetapkan WFH ASN satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus melanjutkan pola kerja fleksibel pascapandemi Covid-19.
ASN Tetap Harus Siaga
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan aktif dan dapat dipantau.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan ASN harus mengaktifkan ponsel agar dapat dipantau melalui sistem geolokasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai aturan meski tidak berada di kantor.
Tonton: Purbaya Siapkan Tambahan Subsidi Energi Rp 100 Triliun, APBN Aman Jangka Pendek?
Layanan Publik Tetap Prioritas
Pemerintah menegaskan bahwa sektor layanan esensial seperti kesehatan, perizinan, pendidikan, dan kebencanaan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Dengan skema ini, diharapkan keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/02/20502961/pemkab-tangerang-terapkan-wfh-jumat-50-persen-asn-tetap-wfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News