Jakarta ada PSBB lagi, begini ketentuan dan jadwal operasional KRL

Minggu, 13 September 2020 | 16:59 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
Jakarta ada PSBB lagi, begini ketentuan dan jadwal operasional KRL

ILUSTRASI. Kereta rel listrik (KRL) tetap beroperasi walaupun ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.


PSBB - JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyampaikan kereta rel listrik (KRL) tetap beroperasi walaupun ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta yang berlaku Senin (14/9).  Meski begitu, KCI bakal memperketat protokol kesehatan bagi seluruh pengguna maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta.

Ada sejumlah upaya tambahan yang bakal diterapkan KCI untuk semakin mengurangi resiko penularan corona. Salah satunya dengan mengurangi jam operasional KRL.

KRL akan beroperasi pada pukul 04:00-21:00 WIB. Sementara di masa normal sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04:00-24:00 WIB. "Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB," ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba kepada kontan.co.id, Minggu (13/9).

Selain itu, jumlah pengguna yang diizinkan berada di dalam tiap kereta juga masih dibatasi. Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50%, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.

"Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45% dari kapasitas kereta. Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun. Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru," terangnya.

Baca Juga: DKI Jakarta PSBB lagi, pasar dan mal masih boleh buka

Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru.

PT KCI meyakini, penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta dapat diikuti para pengguna KRL dengan lebih baik sejalan fasilitas layanan yang semakin tersedia dan masyarakat yang terbiasa mengikuti protokol kesehatan.

Selain itu untuk mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, maka jendela KRL di ujung-ujung tiap kereta akan dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk. Pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir.

Seluruh stasiun KRL, juga dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL. Di stasiun dan KRL juga tersedia marka jaga jarak sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk maupun berdiri.

Penggunaan masker juga tetap menjadi kewajiban sejak April 2020 lalu. Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL diwajibkan menggunakan masker.

"KCI mengajak pengguna untuk menggunakan masker dengan benar. Gunakan masker hingga menutup mulut dan hidung dengan sempurna. Gunakan juga masker kain yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua lapisan, atau jika memungkinkan dapat juga menggunakan masker sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Penggunaan masker sangat penting untuk mencegah droplet yang keluar dari mulut dan hidung kita saat batuk, bersin, maupun sekadar berbicara," kata Anne.

Selain itu, aturan tambahan di KRL selama masa PSBB juga tetap berlaku. Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10:00 hingga 14:00 WIB. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL.

 

Selanjutnya: Jakarta PSBB total, bagaimana dengan Bogor, Depok, dan Bekasi?

 

Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru