DKI Jakarta PSBB lagi, pasar dan mal masih boleh buka

Minggu, 13 September 2020 | 15:52 WIB   Reporter: Abdul Basith Bardan
DKI Jakarta PSBB lagi, pasar dan mal masih boleh buka

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


PSBB - JAKARTA. DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) selama dua pekan mulai, Senin (14/9).

Meski begitu, PSBB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kali ini berbeda dengan yang diterapkan pada awal pandemi lalu. Kali ini, pasar dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Minggu (13/9).

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia Minggu (13/9): 218.382 kasus, 155.010 sembuh, 8.723 meninggal

Anies bilang, saat ini pasar dan mal telah menunjukkan kedisiplinan yang baik. Meski begitu terdapat sanksi tegas yang disiapkan bila terdapat kasus positif di area tersebut.

Sanksi bila terdapat kasus positif di area pasar, pusat perbelanjaan, dan perkantoran adalah akan ditutup. Nantinya penutupan alan dilakukan secara keseluruhan selama 3 hari operasi.

"Bila ditemukan kasus positif maka bukan saja penyewa, lantai tertentu tapi seluruh gedung ditutup," terang Anies.

Meski pasar dan mal dibuka selama PSBB, namun, resotran dan cafe hanya akan melayani pesan antar dan pembelian dibawa pulang. Pembelian untuk makan ditempat tidak diperkenankan selama PSBB.

PSBB dilakukan selama 14 hari dimulai Senin besok. Pemerintah DKI Jakarta memilih opsisi PSBB untuk menanggapi lonjakan kasus di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

 

Selanjutnya: PSBB DKI kembali berlaku, begini arah pergerakan IHSG pada Senin (14/9)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru