Kabar baik, Gubernur Anies godok insentif pajak untuk pelaku usaha di Jakarta

Selasa, 16 Juni 2020 | 20:59 WIB   Reporter: Lidya Yuniartha
Kabar baik, Gubernur Anies godok insentif pajak untuk pelaku usaha di Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberikan keterangan di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Selasa (16/06). Gubernur Anies Baswedan didampingi Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria bersepeda menuju Balai Kota sekaligus mengecek situasi Jakarta dalam kond


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tengah menggodok pemberian insentif pajak untuk para pelaku usaha di DKI Jakarta.

"Benar ada beberapa rencana insentif pajak yang akan kami berikan. Sekarang sedang dalam fase penggodokan," ujar Anies saat meninjau protokol kesehatan di Mal Kota Kasablanka, Selasa (16/6).

Meski begitu, Anies belum mau membeberkan lebih jauh rencana pelonggaran pajak ini. Menurut dia, berbagai insentif pajak tersebut akan dijelaskan saat aturan terkait sudah diterbitkan.

Baca Juga: Anies: Tidak ada tanda menunjukkan DKI Jakarta kembali terapkan PSBB

"Saya tidak akan mengumumkan sebelum regulasinya ada. Regulasi ada dulu, jelas aturannya, baru diumumkan. Supaya tidak menimbulkan pertanyaan dan  spekulasi," terang Anies.

Anies secara khusus pun membahas terkait pelonggaran pajak kepada pengelola mal. Menurut Anies, insentif pajak ini harus dikaji lebih jauh mengingat pajak mal akan sangat bergantung pada transaksi pengunjung. Menurut dia, semakin banyak pengunjung serta transaksi yang dilakukan, maka pajaknya akan semakin tinggi.

Tak hanya insentif pajak, menurut Anies, insentif perizinan pun akan diberikan. Hal ini dilakukan supaya bisa membantu menggerakkan perekonomian di Jakarta.  

Meski begitu, Anies mengatakan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), baik saat resmi berlaku maupun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan berbagai kemudahan perizinan, baik penghapiusan sanksi pajak, denda dan lainnya.

Menurut Anies, hal tersebut dilakukan supaya mengurangi beban di dunia usaha.

Baca Juga: Pasar Tanah Abang blok A, B, F dan G dibuka, terapkan sistem ganjil genap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru