Tekan pelanggaran lalu lintas, lokasi tilang elektronik untuk motor akan ditambah

Minggu, 23 Februari 2020 | 14:55 WIB   Reporter: Handoyo
Tekan pelanggaran lalu lintas, lokasi tilang elektronik untuk motor akan ditambah


LALU LINTAS - JAKARTA. Upaya kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, kini makin mudah dengan adanya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Sejumlah jalan di DKI Jakarta kini sudah mulai terpasang kamera ETLE yang berguna untuk menangkap ragam jenis pelanggaran lalu lintas. Mulai dari pengendara mobil maupun sepeda motor. 

Baca Juga: Dua proyek Nusantara Infrastructure (META) siap beroperasi tahun ini

Bahkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, yang baru saja menggantikan Brigjen Pol Yusuf, mengatakan bakal ada penambahan kamera lagi di Maret 2020 untuk mengawasi pengendara motor. 

"ETLE memang kita rencanakan bulan Maret akan ada penambahan 45 kamera lagi. Saat ini sudah ada 12 kamera ETLE untuk tilang elektronik motor di Jalan Sudirman-Thamrin serta Jalur Transjakarta Koridor 6," kata Sambodo yang dikutip dari NTMC Polri, Minggu (23/2).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, sebelum kamera tilang elektronik tersebut resmi diimplementasikan dalam bentuk penindakan, pihaknya akan kembali menggelar sosialisasi terlebih dahulu. 

Setelah ditambahkan, secara total kamera ETLE untuk motor sendiri akan berjumlah 57 unit. Namun sayangnya belum dijelaskan mengenai lokasi dan kapan tepatnya kemera tersebut bakal beroperasi penuh. 

Baca Juga: Revisi UU LLAJ, penerbitan SIM & STNK bakal jadi wewenang Kemenhub?

"Seluruh kamera ETLE bisa menjadi 57 kamera. Nah, ini sebelum yang 45 itu kita adakan penindakan, tentu kita akan sosialisasikan kepada masyarakat sekaligus untuk uji coba kamera tersebut," ucap Sambodo. 

Untuk saat ini sendiri, ada 25 lokasi kamera ETLE yang sudah terpasang dan tersebut di kawasan Jakarta. Rencana soal penambahan memang sudah dilontarkan sejak penerapan ETLE untuk motor di akhir Januari lalu. 

Editor: Handoyo .

Terbaru