1 Desember 2020, Polda Metro Jaya akan memeriksa Habib Rizieq Shihab

Senin, 30 November 2020 | 09:09 WIB Sumber: Kompas.com
1 Desember 2020, Polda Metro Jaya akan memeriksa Habib Rizieq Shihab

ILUSTRASI. Anggota kepolisian dengan mengenakan hazmat menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Namun, Yusri tidak mengatakan, siapa yang akan diperiksa selain Rizieq pada Selasa nanti. Menuju Yusri, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid sekaligus resepsi Rizieq Shihab.

"Jadi pasal sangkaannya kan di Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ada pasal 216 KUHP begitu lho," kata dia. 

Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.

Baca Juga: Wali kota Jakpus dicopot karena pinjamkan toilet portable untuk acara Rizieq Shihab

"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Berdasar pada hasil gelar perkara kasus itu, kata Yusri, kerumunan tersebut telah memenuhi unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata dia.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Polda Metro Jaya Periksa Habib Rizieq Shihab pada 1 Desember 2020

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru