11 nasabah PT VMI lapor ke Polda, merasa tertipu Rp 39,8 miliar (ADA HAK JAWAB)*

Selasa, 02 Juni 2020 | 23:09 WIB Sumber: Warta Kota
11 nasabah PT VMI lapor ke Polda, merasa tertipu Rp 39,8 miliar (ADA HAK JAWAB)*

ILUSTRASI. Polisi melitas di samping Gedung Promoter saat peresmian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/1). Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meresmikan gedung Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) yang memiliki 23 lantai tersebut guna menin


HUKUM - SEMANGGI. Karena merasa tertipu hingga totalnya mencapai Rp 39,8 miliar, sebanyak 11 orang nasabah investasi PT VMI membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan dilakukan kuasa hukum ke 11 nasabah, yakni Andreas pada 29 April 2020 lalu. Mereka melaporkan JMF dan JS, yang merupakan pimpinan dan penjamin PT VMI selaku perusahaan investasi, atas dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan tercatat dalam nomor laporan: TBL/2558/IV/2020/SPKT PMJ.

Andreas mengatakan ke 11 kliennya yang merupakan nasabah investasi PT VMI tertarik berinvestasi di PT VMI karena tergiur imbalan dan bunga yang sangat menjanjikan.

"Sehingga klien kami yakni Sution Gunawan dan kawan-kawan tertarik berinvestasi di PT VMI hingga Rp 39,8 Miliar," kata Andreas lewat sambungan telepon, Senin (1/6/2020).

Namun katanya saat jatuh tempo pembayaran beberapa waktu lalu, PT VMI tidak dapat membayar atau mengembalikan dana ke 11 nasabah investasinya itu.

"Yang juga menjadi permasalahan di sini adalah, dugaan janji yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada nasabah akan imbal hasil pasti atau bunga keuntungan, ternyata tidak dipenuhi," katanya.

Selain itu kata dia berdasarkan UU Pasar Modal, kata Andreas perusahaan manajemen investasi PT VMI diketahui tidak boleh memberikan imbal hasil tetap dan pasti atau bunga hasil keuntungan.

Karenanya kata Andreas pihaknya sempat melakukan somasi ke pihak perusahaan PT VMI terkait hal ini.

"Tapi perusahaan berkelit dan mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan janji imbal hasil pasti atau bunga keuntungan, kepada kliennya.

"Namun berdasarkan bukti yang kami pegang sangat berbeda, karena ada janji bunga di perjanjiannya," kata Andreas.

Oleh sebab itu kata Andreas pihaknya melaporkan kasus ini ke Mapolda Metro Jaya dan sedang ditangani di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami yakin penyidik akan menuntaskan kasus ini, sehingga kami berharap dan menyerahkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan mengklarifikasi terlebih dahulu ke pihak pelapor dan terlapor untuk melihat ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.

"Penyidik akan mendalami dan mengklarifikasi ke pihak terkait, untuk melihat ada tidaknya pidana dalam kasus ini," katanya.( Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Merasa Ditipu hingga Rp 39,8 Miliar, 11 Nasabah Investasi PT VMI Bikin Laporan ke Polda Metro,

 

*UPDATE (Senin, 8 Juni 2020 pukul 19.31 WIB). Atas pemberitaan ini, Kontan.co.id menerima hak jawab dari PT Victoria Manajemen Investasi. Berikut Hak Jawab lengkap dari PT Victoria Manajemen Investasi.


Kepada Yth,
Pemimpin Redaksi Harian Kontan
di tempat

Perihal: Hak Jawab atas pemberitaan di Kontan Online dan Harian Kontan

Dengan hormat,

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kerjasama dan hubungan baik yang telah terjalin antara PT PT Victoria Manajemen Investasi dengan Harian Ekonomi Kontan selama ini. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Harian Ekonomi Kontan kepada PT Victoria Manajemen Investasi melalui ulasan dan liputan yang positif dan informatif.

Sehubungan dengan pemberitaan di Kontan.co.id berjudul "11 nasabah investasi PT VMI lapor ke Polda, merasa tertipu Rp 39,8 miliar" yang tayang pada Selasa, 2 Juni 2020, pukul 23.09, dan berita berjudul "11 Nasabah Victoria Manajemen Investasi Terseret Kasus Jiwasraya" yang tayang pada Sabtu, 6 Juni 2020, pukul 10.49 WIB, serta di Harian Kontan pada Sabtu 6 Juni 2020 halaman 11 dengan judul "11 Nasabah Victoria Manajemen Mengaku Ditawari Fixed Rate", ada beberapa hal yang perlu kami luruskan.

Pertama, PT Victoria Manajemen Investasi adalah perusahaan manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-64/D.04/2014 pada tanggal 31 Desember 2014. Adapun produk investasi yang kami kelola adalah reksadana yang berbentuk kontrak investasi kolektif.

Kedua, PT Victoria Manajemen Investasi tidak pernah menawarkan produk dengan jaminan imbal hasil tertentu.

Ketiga, PT Victoria Manajemen Investasi tidak terkait dengan pusaran kasus Jiwasraya dikarenakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan nasabah PT Victoria Manajemen Investasi.

Keempat, PT Victoria Manajemen Investasi tidak pernah terlibat dan terkait dengan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sdr Benny Tjokro seperti yang disebutkan dalam berita.

Kelima, PT Victoria Manajemen Investasi tidak pernah melarang, menolak ataupun menunda seluruh proses penjualan kembali (redemption) dan pembayaran hasil penjualan kembali reksadana kepada nasabah.

Keenam, manajemen dan kuasa hukum Victoria Manajemen Investasi tidak pernah menerima permintaan rencana pertemuan dari pihak manapun terkait hal yang disebutkan dalam berita.

Ketujuh, terkait tuduhan tersebut, manajemen PT Victoria Manajemen Investasi telah menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum dari firma hukum Makasar & Co.

Kedelapan, pihak kuasa hukum PT Victoria Manajemen Investasi pada hari Minggu (7/6) telah melaporkan para pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan TBL/3200/VI/YAN.2.5/2020./SPKT PMJ tertanggal 7 Juni 2020.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Kami berharap poin-poin di atas dapat menjadi referensi dalam menulis pemberitaan terkait PT Victoria Manajemen Investasi.

Selanjutnya besar harapan kami agar hak jawab ini dapat dimuat di Kontan Online dan Harian Kontan agar tidak menimbulkan misinterpretasi dan misinformasi yang berpotensi merugikan citra serta reputasi perusahaan kami.

Hormat kami,
PT Victoria Manajemen Investasi


Yayang Rifa Rafiatul K.
Corporate Communication

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru