Selanjutnya, dokumen pendukung masing-masing kelompok masyarakat yang perlu diunggah, antara lain:
1. Lansia: KTP DKI Jakarta
2. Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
3. Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran
4. Penerima beras miskin (raskin): KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
5. Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu
6. Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan SK DMI tahun berjalan
7. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: KTP DKI Jakarta dan SK mengajar tahun berjalan
8. Jumantik: KTP DKI Jakarta dan SK Jumantik tahun berjalan
9. Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif.
Baca Juga: Targetkan TKDN 40%, PT SAG Gandeng Karoseri Lokal untuk Produksi Bus Listrik di 2025
Cara daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta secara online melalui laman klg.transjakarta.co.id bagi sembilan kelompok masyarakat:
- Buka situs https://klg.transjakarta.co.id/klg
- Pilih menu "Pembuatan Kartu Baru"
- Unggah dokumen atau berkas yang diperlukan dalam format JPG, JPEG, PNG, maksimal berukuran 1 MB
- Klik "Verifikasi Dokumen"
- Isi data di formulir pendaftaran dan pilih "Selanjutnya"
- Jika data sudah benar, klik "Ajukan Permintaan"
- Transjakarta akan memverifikasi data
- Berikutnya, pemohon akan menerima pesan melalui nomor ponsel yang menginformasikan pengambilan TJ Card di tempat yang sudah ditentukan.
Setelah mendaftar secara online, masyarakat akan menerima TJ Card dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang dapat digunakan untuk menikmati layanan transportasi gratis.
Sementara itu, khusus enam kelompok masyarakat sisanya, dapat mendaftarkan diri langsung ke Bank DKI guna mendapatkan Kartu Jakcard Combo yang digunakan untuk naik TJ gratis.
Tonton: Siap-Siap, Warga Jakarta Harus Bayar Retribusi Sampah
Dihimpun dari laman Smart City Jakarta, enam kelompok masyarakat yang dimaksud, mencakup:
1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
3. Pemilik KJP
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP)
5. Penghuni rumah susun sederhana sewa
6. Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.