TRANSJAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan akses naik Transjakarta gratis bagi 15 golongan masyarakat.
Guna menikmati layanan tanpa biaya ini, masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu perlu mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.
Kartu Layanan Gratis Transjakarta dikhususkan bagi kelompok masyarakat yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Lantas, bagaimana syarat dan cara daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta?
Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Pasal 4 Pergub Nomor 133 Tahun 2018 menyebutkan, ada 15 golongan masyarakat yang berhak mendapat layanan Transjakarta gratis, meliputi:
- Pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS daerah
- Tenaga kontrak yang bekerja di pemerintah daerah
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Baca Juga: Hari Ini, Operasional Transjakarta Diperpanjang Hingga Pukul 23.00 WIB
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Veteran Republik Indonesia (RI)
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun
- Marbot (pengurus masjid)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru pemantau jentik (Jumantik)
- Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Baca Juga: Tempat Wisata di Jakarta Selatan yang Menarik Perhatian
Syarat Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Pendaftaran kartu baru, kartu hilang, atau kartu rusak dapat dilakukan secara online melalui situs resmi klg.transjakarta.co.id.
Setiap masyarakat yang mendaftar perlu melengkapi dokumen pendukung sesuai kategori masing-masing.
Dilansir dari laman klg.transjakarta.co.id, berikut syarat daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pasfoto
- Kartu Keluarga (KK).