KONTAN.CO.ID - Sesar Lembang merupakan patahan aktif yang membentang di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat, sesar lembang berpotensi memicu gempa dengan kekuatan mencapai 6,8 hingga 7 magnitudo.
Pergerakan patahan sesar lembang diperkirakan mencapai 3 hingga 6 milimeter per tahun di setiap segmen. Patahan ini terbagi menjadi dua segmen, yaitu segmen barat dan segmen timur.
BMKG telah melakukan pemantauan pergerakan Sesar Lembang sejak tahun 1963 melalui pemasangan seismograf WWSSN (World Wide Standardized Seismograph Network). Hingga kini, pemantauan terus ditingkatkan dengan teknologi yang lebih modern untuk memperkuat deteksi dini.
Dikutip dari peta Peak Ground Acceleration (PGA), Sesar Lembang mencakup lima kecamatan dan 42 desa dengan tingkat risiko berbeda. Wilayah tersebut diberi tanda warna sesuai dengan tingkat bahaya serta potensi dampaknya, mulai dari guncangan sedang hingga tergolong kuat.
Baca Juga: Inilah Sesar Citarik, Patahan Aktif yang Intai Wilayah Jabodetabek
Sebanyak 15 kecamatan di wilayah Bandung Raya masuk dalam zona merah Sesar Lembang. Sejumlah wilayah ini tergolong daerah padat penduduk, sehingga risikonya akan lebih tinggi apabila terjadi gempa besar dibandingkan dengan daerah lainnya.
Berikut daftar wilayah yang masuk dalam zona merah Sesar Lembang:
1. Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung
2. Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat
3. Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat
4. Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat
5. Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat
6. Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat
7. Kecamatan Cibiru, Kota Bandung
8. Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung
9. Kecamatan Gedebage, Kota Bandung
10. Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung
11. Kecamatan Regol, Kota Bandung
12. Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung
13. Kecamatan Kiracondong, Kota Bandung
14. Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
15. Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung
Tonton: BMKG: Aphelion Picu Penurunan Suhu Bumi, Tapi Tidak Menimbulkan Gangguan Kesehatan
Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah titik evakuasi darurat yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022.
Beberapa lokasi evakuasi yang ditetapkan antara lain:
⦁ Taman Tegalega
⦁ Stadion GBLA
⦁ Lapangan Gasibu
⦁ Alun-alun Kota Bandung
⦁ Sabuga
⦁ Lapangan Olahraga Arcamanik.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "15 Kecamatan Masuk Zona Merah Sesar Lembang"
Selanjutnya: Cukai Minuman Berpemanis Bergulir Lagi, Emiten Harus Siap Diversifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News