KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemerintah provinsi kembali memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Agustus 2026.
Program yang kerap disebut pemutihan pajak kendaraan tersebut menawarkan beragam insentif, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan tunggakan, hingga diskon pokok pajak.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 15 provinsi yang tercantum dalam daftar program keringanan pajak kendaraan pada Agustus 2026. Satu wilayah, yakni Maluku, tercatat dua kali dalam data awal sehingga jumlah entri program mencapai 16.
Berikut daftar daerah dan bentuk keringanan yang diberikan:
1. Pemutihan Pajak Kendaraan DI Yogyakarta
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-81 RI dan 14 tahun UU Keistimewaan DIY.
Program berlangsung pada 1 Agustus-30 September 2026 dengan keringanan berupa:
* Pembebasan denda PKB.
* Pembebasan denda BBNKB.
* Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Investasi China Rp 37 Triliun, KEK Batang akan Dikembangkan Jadi Pusat Industri Hijau
2. Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur
Program keringanan pajak kendaraan di Jawa Timur berlangsung 1-31 Agustus 2026.
Insentif yang diberikan antara lain:
* Pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB.
* Pembebasan PKB progresif.
* Diskon 20% tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh pengguna kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
* Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi wajib pajak kendaraan roda dua kurang mampu yang masuk DTSEN, dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
* Keringanan bagi kendaraan roda dua ojek online.
* Keringanan bagi sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
* Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.
3. Pemutihan Pajak Kendaraan Nusa Tenggara Barat
NTB memberikan sejumlah keringanan yang berlaku mulai 15 Juni-30 September 2026.
Keringanan tersebut meliputi:
* Penghapusan denda pajak kendaraan.
* Keringanan tunggakan hingga 100% untuk tunggakan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.
* Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
* Diskon pajak 50% bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB hingga 19 Desember 2026.
4. Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Selatan
Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan berlangsung 31 Maret-30 September 2026.
Wajib pajak memperoleh:
* Diskon pokok PKB terutang sebesar 24% untuk kendaraan bermotor pribadi.
* Diskon pokok BBNKB sebesar 37,5%.
Tonton: Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Dunia Kembali Meroket
5. Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Utara
Sulawesi Utara memberikan program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.
Insentifnya berupa:
* Potongan pokok pajak sebesar 25%.
* Pembebasan pajak progresif.
* Pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan.
6. Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Barat
Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Barat berlangsung hingga 30 September 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
* Diskon tunggakan PKB 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 50%.
* Pembebasan denda PKB 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 100%.
* Diskon PKB tahun pertama sebesar 50% bagi kendaraan yang melakukan mutasi nonpelat DC ke DC.
* Pembebasan denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.
7. Pemutihan Pajak Kendaraan Maluku
Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda pajak kendaraan pada 6 Juli-31 Agustus 2026.
Keringanan tersebut berupa:
* Pembebasan denda PKB.
* Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Program berlaku bagi wajib pajak kendaraan bermotor pelat DE di Provinsi Maluku.
8. Pemutihan Pajak Kendaraan Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Keringanan yang diberikan antara lain:
* Potongan pokok PKB 8% untuk kendaraan hingga 200 cc.
* Potongan pokok PKB 9% untuk kendaraan di atas 200 cc.
* Tambahan diskon 10% bagi kendaraan hingga 200 cc yang tidak memiliki tunggakan.
* Tambahan diskon 5% bagi kendaraan di atas 200 cc yang tidak memiliki tunggakan.
Tonton: Brent Berpeluang Tembus US$120, Pasar Energi Mulai Gelisah
9. Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Program berlangsung 1 Juni-31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang terlambat membayar kendaraan cukup membayar pokok pajak. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tambahan.
10. Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
* Diskon pokok PKB sebesar 5%.
* Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak.
* Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.
Tonton: Magang Nasional Dimulai, 50 Ribu Kuota Dibuka
11. Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlangsung 2 Juni-31 Agustus 2026.
Insentif yang diberikan meliputi:
* Penunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama.
* Sisa tunggakan dan seluruh denda dihapus.
* Pembebasan denda keterlambatan dan pajak progresif.
* Diskon balik nama dalam daerah sebesar 25% untuk mobil dan 50% untuk sepeda motor.
* Diskon PKB sebesar 50% bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
* Potongan PKB 5%-25% bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
12. Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu
Pemprov Bengkulu menggelar program pemutihan sejak 1 Mei-31 Agustus 2026.
Wajib pajak mendapatkan:
* Pembebasan denda.
* Penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup melunasi pokok pajak untuk satu tahun berjalan.
13. Pemutihan Pajak Kendaraan Riau
Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1-31 Agustus 2026.
Selama program berlangsung, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pokok pajak tahun berjalan.
Sementara itu, seluruh tunggakan pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapuskan.
14. Pemutihan Pajak Kendaraan Papua Barat
Pemprov Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli-31 Oktober 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
* Penghapusan pokok dan sanksi denda untuk tunggakan pajak tahun keenam dan seterusnya.
* Insentif pajak 12% bagi warga yang membayar pajak sebelum atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan.
* Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
* Pengurangan pokok PKB sebesar 10% untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.
* Pengurangan BBNKB sebesar 10%.
15. Pemutihan Pajak Kendaraan Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberikan insentif PKB dan BBNKB pada 2026.
Besaran insentif yang diberikan meliputi:
* PKB roda dua sebesar 10%.
* PKB roda empat sebesar 5%.
* BBNKB roda dua sebesar 20%.
* BBNKB roda empat sebesar 20%.
Dengan beragam skema tersebut, pemilik kendaraan perlu memperhatikan ketentuan dan batas waktu yang berlaku di masing-masing daerah. Program keringanan tidak memiliki skema yang seragam karena ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, program pemutihan dapat menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan. Namun, masyarakat tetap perlu memastikan besaran keringanan dan persyaratan melalui kanal resmi pemerintah daerah atau Samsat setempat sebelum melakukan pembayaran.
Catatan redaksi: Data awal yang menjadi bahan artikel mencantumkan Maluku sebanyak dua kali. Karena itu, setelah dilakukan deduplikasi, jumlah provinsi unik dalam daftar adalah 15, meski jumlah entri program tercatat 16.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/08/11/171200015/daftar-16-provinsi-yang-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-agustus-2026?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News