PPPK - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah merilis rincian kebutuhan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 di lingkungannya.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: B/166/S.KP.01/00/2023 yang dirilis pada Minggu (16/9/2023). Tahun ini, Kemenpan RB membuka 18 kebutuhan formasi, dengan rincian 11 formasi pada Kemenpan-RB dan 7 formasi pada KASN. Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.
Seluruh proses pendaftaran PPPK Kemenpan-RB dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa jenis kebutuhan PPPK meliputi khusus dan umum. Untuk kriteria pelamar khusus, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada Kemenpan-RB dan KASN.
Sementara pelamar umum adalah pelamar yang berasal dari umum. Masa penjanjian kerja PPPK pada Kemenpan RB dan KASN 2023 ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Formasi dan gaji
Berikut rincian formasi dan gajinya:
Baca Juga: Cara Ganti Background Pas Foto Tanpa Harus Foto Ulang dan Tanpa Aplikasi Apapun
Kemenpan-RB
- Ahli pertama apoteker (1 formasi): Rp 9.765.900-Rp 12.666.040
- Ahli pertama arsiparis (2 formasi): Rp 9.835.500-Rp 12.617.960
- Ahli pertama perencana (1): Rp 9.855.500-Rp 12.637.960
- Ahli pertama pranata hubungan masyarakat: (1 formasi): Rp 9855.500-Rp 12.637.960
- Ahli pertama analis sumber daya manusia aparatur (1 formasi): Rp Rp 9.855.500-Rp 12.637.960
- Ahli pertama analis kebijakan (3 formasi): Rp 9.855.500-Rp 12.637.960
- Ahli pertama pranata komputer (2 formasi): Rp 9.855.500-Rp 12.637.960
Baca Juga: Ada 2.578 Formasi CPNS & PPPK Kemenkumham 2023, Daftar di Sscasn.bkn.g.id