Peristiwa

22 Perusahaan Tambang Masih Gunakan Jalan Umum, Gubernur Sumsel Beri Ultimatum

Selasa, 30 Desember 2025 | 20:13 WIB
22 Perusahaan Tambang Masih Gunakan Jalan Umum, Gubernur Sumsel Beri Ultimatum

ILUSTRASI. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bakal memberikan ultimatum tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang masih menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutannya.(KONTAN/Muradi)


Sumber: Kompas.com  | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - PALEMBANG. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bakal memberikan ultimatum tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang masih menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutannya.

Tercatat, dari total 60 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di Sumsel, sebanyak 22 perusahaan masih memanfaatkan ruas jalan umum.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara akan dihentikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2026.

Baca Juga: 30 Desember Hari Perencanaan Resolusi Nasional, Sejarah & Makna Menyambut Tahun Baru

Kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, serta pencemaran udara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Dari 22 perusahaan itu, lebih dari 50 persen menjadi penyebab kemacetan parah di ruas Lahat–Tanjung Jambu, Kota Lahat. Di kawasan ini juga tercatat tingkat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang tinggi,” ujar Herman Deru, Selasa (30/12/2025).

Meski demikian, Herman Deru mengaku bahwa ada progres positif.

Salah satu investor jalan khusus hauling telah membangun jalur yang ditargetkan mulai beroperasi pada 20 Januari 2025.

Dengan beroperasinya jalur tersebut, angkutan batu bara dari wilayah Lahat akan dialihkan ke jalan hauling milik SLR sepanjang 107 kilometer.

“Sambil menunggu jalan khusus itu beroperasi, aktivitas tambang masih diperbolehkan. Namun batu bara hanya boleh ditimbun di stockpile dan tidak boleh diangkut melalui jalan umum,” tegasnya.

Selain di Kabupaten Lahat, penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang juga masih ditemukan di wilayah Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin.

Baca Juga: Satpol PP DKI Siagakan 288 Unit Reaksi Cepat pada Malam Tahun Baru 2026

Herman Deru menjelaskan, sebagian perusahaan memang telah membangun jalan hauling sendiri, namun hingga kini belum sepenuhnya rampung.

Untuk memastikan komitmen perusahaan tambang, Pemprov Sumsel membentuk tim investigasi khusus yang akan melakukan verifikasi lapangan hingga 1 Februari 2026.

“Kita akan cek secara menyeluruh, apakah pembangunan jalan hauling benar-benar berjalan, apa kendalanya, dan di mana hambatannya. Jika ada kendala teknis, pemerintah siap membantu penyelesaiannya,” jelas Herman Deru.

Ia menegaskan, hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penentuan sikap pemerintah.

Perusahaan yang tidak menunjukkan progres atau tidak memiliki itikad membangun jalan khusus terancam dikenai sanksi tegas hingga penutupan usaha.

“Kalau tidak membangun jalan khusus, tidak bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia, atau tidak bekerja sama dengan pemilik jalan hauling, itu artinya permanen ditutup,” tegasnya.

Selanjutnya: Cek Rekomendasi Teknikal Saham ASII, NCKL, AKRA untuk Jumat (2/1)

Menarik Dibaca: 5 Kesalahan Pakai Cleansing Balm yang Harus Dihindari, Bikin Komedoan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru