3 Instruksi Jokowi ke Anies dan jajarannya untuk tekan kasus Covid-19 di ibu kota

Selasa, 15 Juni 2021 | 20:24 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
3 Instruksi Jokowi ke Anies dan jajarannya untuk tekan kasus Covid-19 di ibu kota

ILUSTRASI. 3 Instruksi Jokowi ke Anies dan jajarannya untuk tekan kasus Covid-19 di ibu kota


COVID-19 -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo memanggil jajaran pemerintah provinsi DKI Jakarta ke Istana Negara. Hal itu dalam rangka untuk membahas kenaikan kasus covid-19 di Ibukota.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, jajaran Pemprov DKI Jakarta yang dipanggil diantaranya Gubernur Anies Baswedan, dirinya selaku Ketua DPRD DKI Jakarta, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, para Walikota dan Kapolres di DKI Jakarta.

Setidaknya ada tiga instruksi yang ditujukan kepada jajaran Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah) DKI Jakarta tersebut. Pertama, Jokowi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menekan laju kenaikan kasus covid-19. Terlebih varian Corona dari India telah memasuki DKI Jakarta.

"Presiden minta kita sebagai perangkat Pemda untuk menekan (laju kenaikan positiv covid-19)," ujar Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/6).

Baca Juga: Kasus Covid-19 melonjak, begini dampaknya pada kinerja Sarimelati Kencana (PZZA)

Kedua, Jokowi meminta jajaran Pemprov DKI harus lebih banyak melakukan tindakan penanganan di lapangan. Ketiga, perlu adanya upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi dan peningkatan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Penekanan-penekanan itu yang harus dilakukan Pemda supaya dapat menangani Jakarta yang terimbas dari Idul Fitri kemarin, dampaknya sekarang," tutur Prasetyo.

Sebelumnya, pemerintah terus mengakselerasi dan mengintensifkan upaya penanganan Covid-19. Salah satunya, pemerintah akan segera meningkatkan kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) hingga mencapai 40, terutama di kabupaten/kota zona merah dan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR (Bed Occupancy Rate) yang tinggi.

“Menyikapi kenaikan (kasus) di beberapa tempat (Jawa Barat, kemudian juga di Jawa Tengah, dan DKI Jakarta), ini beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Untuk fasilitas rumah sakit ini ditingkatkan menjadi 40, terutama di daerah kabupaten/kota dengan zonasi merah atau BOR di atas 60,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Senin (14/6).

Selanjutnya: Jokowi targetkan vaksinasi 7,5 juta penduduk DKI Jakarta rampung Agustus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru