400.000 kendaraan di Bekasi menunggak pajak

Sabtu, 09 November 2019 | 14:15 WIB   Reporter: Azis Husaini
400.000 kendaraan di Bekasi menunggak pajak


Ia mengaku, tak spesifik menargetkan jumlah pemilik kendaraan bermotor di Bekasi yang terdorong membayar pajak dengan program penghapusan denda ini.

"Targetnya, ya, sebanyak-banyaknya, memanfaatkan momentum ini. Mudah-mudahan wajib pajak bisa berdatangan untuk bayar pajak, memanfaatkan diskon yang diberikan oleh pemerintah," tutup Gumiwan.

Baca Juga: Tidak lagi berupa kertas, begini wujud STNK kartu

Dalam program ini, denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus ketika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019.

Sehingga, warga tinggal membayar pajak pokoknya saja.

"Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun. Kalau yang (menunggak) 1-2 tahun dendanya hilang, tapi pengurangan 1 tahun hanya untuk yang 5 tahun," kata Gumiwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 400.000 Pemilik Kendaraan di Bekasi Menunggak Pajak

Penulis : Vitorio Mantalean

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini

Terbaru