5 Syarat Hewan Kurban dari Umur hingga Kelayakan Menurut BAZNAS

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:39 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
5 Syarat Hewan Kurban dari Umur hingga Kelayakan Menurut BAZNAS

ILUSTRASI. Penjualan Hewan Qurban: Penjualan hewan Qurban di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (27/7). Beberapa hari menjelang hari raya Idul Adha, harga hewan qurban seperti kambing dan sapi terus meningkat. Seekor kambing dihargai Rp2,3 juta - Rp6 juta dan seekor sapi dihargai Rp15 juta - Rp35 juta tergantung ukuran. KONTAN/BAihaki/27/7/2020


IDUL ADHA - Ada beberapa syarat hewan kurban dan tata cara penyembelihan yang benar menurut Syariat Islam.  Idul Adha merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang identik dengan pelaksanaan ibadah kurban.

Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga wujud kepedulian sosial terhadap sesama.

Namun, agar kurban yang dilakukan sah dan diterima, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, khususnya terkait hewan yang akan dikurbankan.

Baca Juga: Begini Syarat Pemotongan Hewan Kurban dari Kementan, Wajib Tahu!

Syarat Hewan Kurban

Kurban Online di BAZNAS 2025

Mulai dari jenis hewan, usia, kondisi fisik, hingga waktu penyembelihan, semuanya telah diatur dalam syariat Islam.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim memahami syarat-syarat hewan kurban agar pelaksanaan ibadah ini berjalan sesuai tuntunan agama.

Berikut ini adalah syarat-syarat utama hewan kurban yang perlu diketahui oleh setiap umat Muslim, dilansir dari laman BAZNAS.

Baca Juga: Cek Harga Hewan Kurban Kambing dan Sapi di Shopee hingga Tokopedia Idul Adha 2025

1. Jenis Hewan yang Diperbolehkan

Para ulama sepakat bahwa hanya hewan tertentu yang sah untuk dijadikan kurban, yaitu dari golongan hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 34, yang menegaskan bahwa penyembelihan kurban diperuntukkan bagi hewan ternak sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diberikan.

Hewan-hewan tersebut telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan disebutkan dalam hadis-hadis sahih. Selain dari empat jenis itu, hewan lainnya tidak dapat dijadikan sebagai kurban yang sah.

2. Usia Minimal Hewan Kurban

Setiap hewan kurban memiliki batas usia minimum agar dianggap sah:

  • Unta: minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke-6
  • Sapi: minimal 2 tahun dan memasuki tahun ke-3
  • Kambing: minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2
  • Domba: minimal 6 bulan dan masuk bulan ke-7

Batas usia ini menunjukkan bahwa hewan telah cukup matang secara fisik untuk dijadikan kurban.

Baca Juga: Harga Kambing dan Sapi Kurban 2025 Wilayah Jawa Timur, ini Daftarnya

3. Kelayakan Fisik Hewan

Hewan kurban wajib dalam keadaan sehat, tidak mengalami cacat fisik atau penyakit. Beberapa kondisi yang membuat hewan tidak sah untuk dikurbankan antara lain:

  • Tidak dalam keadaan Buta, baik sebelah maupun kedua mata
  • Secara fisik tidak mengalami sakit yang jelas terlihat
  • Kondisi pincang dan tidak bisa berjalan normal
  • Fisik kurus dan tidak memiliki daging yang mencukupi

Hewan dengan kondisi seperti ini dianggap tidak memenuhi syarat sebagai kurban karena tidak menunjukkan kesempurnaan.

4. Kepemilikan Sah atas Hewan

Hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah milik orang yang berkurban, atau dengan persetujuan pemiliknya. Hewan yang diperoleh melalui cara yang tidak halal seperti mencuri atau merampas, tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban karena bertentangan dengan prinsip keikhlasan dan kejujuran dalam beribadah.

Baca Juga: Harga Domba hingga Sapi Kurban Idul Adha 2025 Wilayah Sleman dan Sekitarnya

5. Waktu Penyembelihan yang Tepat

Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan mulai setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Apabila penyembelihan dilakukan di luar rentang waktu tersebut, maka tidak dihitung sebagai kurban, melainkan sebagai sembelihan biasa.

Cara Beli Hewan Kurban lewat BAZNAS

Berikut adalah cara membeli hewan kurban melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) secara online maupun offline:

  • Buka situs: https://baznas.go.id/kurban (aktif saat musim Idul Adha)
  • Pilih sesuai kebutuhan dan kemampuan, biasanya tersedia: 1 ekor kambing/domba, 1/7 sapi (patungan), atau 1 ekor sapi utuh.
  • Klik “Kurban Sekarang”
  • Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran
  • Masukkan Nama, email, nomor HP, dan alamat
  • Tersedia transfer bank, e-wallet (OVO, GoPay, DANA, dll), atau QRIS
  • Setelah membayar, Anda akan menerima konfirmasi via email atau WhatsApp
  • BAZNAS akan menyembelihkan dan menyalurkan daging kurban kepada masyarakat yang berhak, termasuk di daerah pelosok dan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)
  • Anda akan menerima laporan pelaksanaan kurban (biasanya berupa e-sertifikat dan dokumentasi singkat).

Itulah informasi terkait syarat hewan kurban menurut Syariat Islam hingga pembelian melalui BAZNAS.

Tonton: BRIN Ramal Idul Adha 2025 Berpotensi Beda, Mengapa Begitu?

Selanjutnya: Hujan Petir di Bandung dan Depok, Ini Prakiraan Cuaca Besok (21/5) di Jawa Barat

Menarik Dibaca: Hujan Petir di Bandung dan Depok, Ini Prakiraan Cuaca Besok (21/5) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru