KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Juli 2026. Simak juga cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan secara online.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan karena tersedia berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda, potongan pokok pajak, hingga keringanan bea balik nama kendaraan.
Setidaknya terdapat enam provinsi yang masih memberlakukan kebijakan tersebut dengan bentuk insentif dan periode pelaksanaan yang berbeda-beda.
Berikut daftar provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2026.
1. Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Melalui program tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.
Periode program berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Awas! Tren Pengguna Vape Di Jakarta Meningkat, Ini Bahaya Asap Vape untuk Kesehatan
2. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Fasilitas yang diberikan meliputi:
- Diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
- Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak.
- Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.
- Keringanan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan.
3. Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Insentif yang diberikan meliputi:
- Penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
- Sisa tunggakan serta seluruh denda dihapus.
- Bebas denda keterlambatan dan pajak progresif.
- Diskon balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
- Diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
- Potongan PKB sebesar 5-25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
Tonton: Utang Amerika Pecah Rekor! Kini Lampaui 100% PDB, Beban Bunga Tembus Rp17.951 Triliun per Tahun
4. Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda serta penghapusan tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
5. Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
- Penghapusan denda PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya.
Meski demikian, wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya PNBP seperti penerbitan STNK, pelat nomor kendaraan, dan BPKB.
Selain itu tersedia potongan PKB bagi masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo, yaitu:
- Diskon 6 persen untuk pembayaran maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo.
- Diskon 4 persen untuk pembayaran maksimal 60 hari sebelum jatuh tempo.
- Diskon 2 persen untuk pembayaran maksimal 30 hari sebelum jatuh tempo.
Tonton: Viral! Koperasi Desa Merah Putih Berdiri di Tengah Tambak, Warga Pertanyakan Lokasinya
6. Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Insentif yang diberikan meliputi:
- Potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc.
- Potongan pokok PKB sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
- Tambahan diskon 10 persen bagi kendaraan hingga 200 cc yang tidak memiliki tunggakan pajak.
- Tambahan diskon 5 persen bagi kendaraan di atas 200 cc yang tidak memiliki tunggakan.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurangi beban pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Karena setiap provinsi memiliki ketentuan dan masa berlaku yang berbeda, masyarakat disarankan segera memanfaatkan program sebelum periode berakhir.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal
Seiring berkembangnya layanan digital, pembayaran pajak kendaraan kini tidak harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak kendaraan secara online.
Berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan melalui Signal:
1. Login ke aplikasi Signal.
2. Lengkapi data pribadi yang diperlukan.
3. Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor rangka.
4. Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
5. Generate kode pembayaran.
6. Pilih bank yang akan digunakan.
7. Klik tombol "Lanjut".
8. Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul di layar.
9. Setelah pembayaran berhasil, pilih "Lanjut".
10. Proses pembayaran selesai.
Metode ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat.
Tonton: Anomali Indonesia: Ekonomi Tumbuh Tinggi, Kelas Menengah Anjlok, Ada Apa?
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Meskipun pembayaran dapat dilakukan secara online, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan
- Dana sesuai nominal pokok pajak yang harus dibayarkan
Pastikan seluruh dokumen tersedia agar proses administrasi berjalan lancar.
Sebagian artikel telah tayang di https://otomotif.kompas.com/read/2026/07/02/132200415/daftar-6-provinsi-yang-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-juli-2026?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News