Ruas jalan yang terkena perluasan sistem Ganjil-Genap
- - Jalan Pintu Besar Selatan
- - Jalan Gajah Mada
- - Jalan Hayam Wuruk
- - Jalan Majapahit
- - Jalan Sisingamangaraja
- - Jalan Panglima Polim
- - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- - Jalan Suryopranoto
- - Jalan Balikpapan
- - Jalan Kyai Caringin
- - Jalan Tomang Raya
- - Jalan Pramuka
- - Jalan Salemba Raya
- - Jalan Kramat Raya
- - Jalan Senen Raya
- - Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Menurut draf Pergub DKI, taksi online tetap kena ganjil genap
Ruas jalan yang sudah terkena aturan Ganjil-Genap
- - Jalan Medan Merdeka Barat
- - Jalan MH Thamrin
- - Jalan Jenderal Sudirman
- - Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- - Jalan Gatot Subroto
- - Jalan Jenderal MT Haryono
- - Jalan HR Rasuna Said
- - Jalan DI Panjaitan
- - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Halaman Selanjutnya: Gerbang jalan tol Ganjil-Genap
Editor: Hasbi Maulana