KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Senin (2/9) adalah hari ketujuh sebelum perluasan aturan Ganjil-Genap berlaku resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara remsi pada 9 September 2019.
Ada 25 ruas jalan yang kena aturan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.
Baca Juga: Polri wacanakan pelat nomor khusus untuk angkutan online
Berbeda dengan aturan lama, seminggu lagi aturan ganjil genap juga berlaku di sekitar gerbang keluar masuk jalan tol yang bersinggungan dengan jalan-jalan yang memang masuk area Ganjil-Genap.
Aturan Ganjil-Genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu
Baca Juga: Uji coba mobil listrik, bus Transjakarta telah angkut 13.797 penumpang
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan dan ramp keluar masuk tol yang bakal terimbas aturan Ganji-Genap yang baru.
Halaman Selanjutnya: Daftar lengkap jalan Ganjil Genap
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem Ganjil-Genap
- - Jalan Pintu Besar Selatan
- - Jalan Gajah Mada
- - Jalan Hayam Wuruk
- - Jalan Majapahit
- - Jalan Sisingamangaraja
- - Jalan Panglima Polim
- - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- - Jalan Suryopranoto
- - Jalan Balikpapan
- - Jalan Kyai Caringin
- - Jalan Tomang Raya
- - Jalan Pramuka
- - Jalan Salemba Raya
- - Jalan Kramat Raya
- - Jalan Senen Raya
- - Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Menurut draf Pergub DKI, taksi online tetap kena ganjil genap
Ruas jalan yang sudah terkena aturan Ganjil-Genap
- - Jalan Medan Merdeka Barat
- - Jalan MH Thamrin
- - Jalan Jenderal Sudirman
- - Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- - Jalan Gatot Subroto
- - Jalan Jenderal MT Haryono
- - Jalan HR Rasuna Said
- - Jalan DI Panjaitan
- - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Halaman Selanjutnya: Gerbang jalan tol Ganjil-Genap
Gerbang jalan tol yang terkena perluasan aturan Ganjil-Genap
- - Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- - Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- - Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- - Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- - Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- - Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- - Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- - Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- - Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- - Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- - Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- - Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- - Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- - Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- - Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- - Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- - Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- - Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- - Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- - Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- - Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- - Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- - Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- - Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- - Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- - Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- - Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- - Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Baca Juga: Anies janji nurut pada Permenhub soal ganjil genap untuk taksi online
Catatan: Untuk mengetahui perkembangan daftar jalan yang terkena aturan Ganjil-Genap di Jakarta, bisa Anda simak di halaman ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News