JAKARTA. Ketaatan para pengusaha di Jakarta, khususnya di Jakarta Barat dalam membayar pajak sampai saat ini masih cukup buruk. Berdasarkan data dari Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, dari total 2.641 wajib pajak dari kalangan pengusaha perhotelan, restoran, hiburan dan parkir, sampai saar ini masih ada 937 yang nunggak pajak.
Umiyati, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat mengatakan, ada banyak alasan yang digunakan 937 wajib pajak tersebut untuk nunggak pajak.
Alasan pertama, karena tutup usaha. Kedua, karena memang bandel dan tidak mau bayar pajak.
"Jumlah itu mencapai 35,48% dari total wajib pajak," katanya sebagaimana dikutip KONTAN dari situs resmi Pemda DKI, Beritajakarta.com Rabu (4/11).
Umi mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan wajib pajak yang bandel tersebut dengan menagih semua tunggakan mereka, walauun usaha mereka telah gulung tikar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News