JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta.
"Iya, sudah ditandatangani," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Rabu (4/11/2015).
Angka itu naik lebih kurang 15% dari total nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2015 yang nilainya Rp 2,98 juta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, lanjut dia, telah memperbaiki berbagai komponen dalam KHL.
"Masak buruh disuruh bikin mi sendiri pakai tepung? Enggak lucu kan. Terus kalau minum berapa liter, kami cukupin, daging juga berapa kami cukupin," kata Basuki.
Ia juga menegaskan tidak akan menerima pengajuan penangguhan dari perusahaan yang tidak mampu membayar upah pekerja sesuai dengan UMP.
"Kalau (pengusaha) mau gugat, gugat saja, saya tunggu," kata Basuki.
Sebelumnya, elemen pengusaha dan buruh sama-sama menerima hasil rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta tentang besaran UMP tahun 2016 sebesar Rp 3,1 juta.
Hasil pembahasan telah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Jumat (30/10/2015).
Saat rapat Dewan Pengupahan, unsur pengusaha mengajukan angka Rp 3.010.500 berdasarkan penetapan angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 2.980.000.
Unsur buruh pada awalnya mengajukan angka Rp 3.344.222 dengan format lama, yaitu KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru tentang pengupahan, unsur buruh merevisi usulan UMP menjadi Rp 3.133.470.
Akhirnya unsur pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan angka Rp 3.100.000.
(Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News