Pasal 62
1. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Sedangkan untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna sepeda, sudah dijamin oleh Pasal 106 dan Pasal 284. Khusus untuk Pasal 284, mengatur tentang pidana dan denda untuk pengguna kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pengguna sepeda.
Pasal 106
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasal 284 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Pengelolaan sampah gagasan Pertamina EP diterapkan di seluruh PAUD Karawang
Pasal 287
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Donny Dwisatryo Priyantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalur Khusus Sepeda di Jakarta, Berani Melanggar Denda Rp 500.000"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News