Ada Insentif dan Kemudahaan Bayar PBB-P2 di Jakarta, Sudah Tahu?

Senin, 13 Juni 2022 | 07:16 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Ada Insentif dan Kemudahaan Bayar PBB-P2 di Jakarta, Sudah Tahu?

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Bagi warga Jakarta, ada kabar baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak. Hal tersebut ditegaskan melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya pemulihan ekonomi 2022.

Melansir infopublik.id, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Minggu (12/6) menyampaikan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

“Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Gubernur DKI Anies, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB-P2 Bagi Rumah Tapak dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Berikut adalah isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.

1) NJOP sampai < Rp 2 Miliar: Dibebaskan 100%.

2) NJOP > Rp 2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:

- Diberikan potongan 15% apabila membayar pada Juni - Agustus 2022.

- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.

- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.

- Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Jakarta Fair 2022, Target Transaksi Rp 7,5 Triliun

2) Tahun Pajak 2013-2021:

- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada Juni - Oktober 2022.

- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.

- Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:

- Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.

- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada September - Oktober 2022.

- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada November 2022.

- Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada Juni - Oktober 2022.

- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada November - Desember 2022.

- Sanksi dihapus 100%.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman
https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru