Ahok akan revisi Pergub penyampaian pendapat

Senin, 09 November 2015 | 22:30 WIB Sumber: Antara
Ahok akan revisi Pergub penyampaian pendapat


JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan akan melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

"Pasti kami akan coba untuk merevisi Pergub itu karena memang ada kesalahan. Kemarin kami tidak cek lagi, makanya hanya tiga lokasi yang diperbolehkan untuk melakukan aksi unjuk rasa," kata pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/11).

Menurut dia, dalam aturan yang akan direvisi, nantinya aksi unjuk rasa tidak hanya diizinkan di tiga lokasi, tetapi juga di lokasi-lokasi lainnya selama tidak melanggar undang-undang.

"Ke depannya, aksi unjuk rasa diperbolehkan di lokasi-lokasi lainnya, asalkan tetap tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Makanya, pergub itu harus kami revisi dulu," ujar Ahok.

Meskipun demikian, mantan bupati Belitung Timur itu menuturkan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara titap tidak diperbolehkan karena telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.

"Kalau untuk aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan tetap tidak boleh. Itu memang sudah diatur didalam UU. Oleh karena itu, kami akan sediakan lokasi-lokasi lainnya," tuturnya.

Sementara itu, dia mengungkapkan terkait dengan klausul mengenai pengeras suara tidak akan diubah. Pembatasan volume pengeras suara dalam unjuk rasa maksimal 60 desibel tetap diberlakukan melalui pergub tersebut.

"Kalau pembatasan pengeras suara tetap ada. Karena kami tidak ingin aksi-aksi unjuk rasa sampai mengganggu orang lain. Kalau suaranya terlalu keras, pasti mengganggu kan?" ungkap Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada 28 Oktober 2015.

Didalam Pergub tersebut, telah diatur tiga lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan aksi unjuk rasa, yaitu Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan silang selatan Monas.

Waktu pelaksanaan demonstrasi pun sudah diatur didalam Pergub tersebut, yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri

Terbaru