JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi tugas berat kepada pendukungnya, "Teman Ahok".
Yakni memverifikasi ulang nama calon wakil gubernur kepada warga yang telah menyerahkan fotokopi KTP mereka.
Pasalnya, "Teman Ahok" tidak mencantumkan nama calon wakil gubernur di dalam formulir dukungan independen. Kini, Basuki dan "Teman Ahok" telah sepakat mengusung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono sebagai calon wakil gubernur.
"Aku bilang, 'hei, aku enggak mau pakai (formulir) yang lama lho'," ujar Basuki, di Balai Kota, Senin (7/3).
Basuki menyebut, 'Teman Ahok' harus bertanya kepada pihak yang telah memberikan fotokopi KTP. Apakah mereka bersedia mencantumkan nama Heru atau tidak.
Sebab, lanjut dia, tak sedikit orang yang hanya mendukung dirinya. Tanpa mendukung Heru sebagai cawagub.
"Kan kemarin ada orang PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang dukung saya juga (melalui Teman Ahok). Kalau sekarang kayak begini, mereka yang pendukung Djarot (Djarot Saiful Hidayat), mau enggak saya pasang namanya dengan Heru? Belum tentu mau lho, makanya mesti cek ulang," kata Basuki.
Adapun di dalam pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang menyebutkan, dukungan melalui jalur independen diberikan kepada satu pasangan calon.
Artinya, bahwa dukungan fotokopi KTP itu diberikan kepada satu pasangan, bukan untuk calon gubernur sendiri atau wakil gubernur sendiri. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News