JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, seharusnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dihapuskan secara keseluruhan untuk warga yang memiliki rumah tinggal di Jakarta.
Menurutnya, PBB adalah pajak yang mencontoh tradisi pemerintah kolonial Belanda. Saat itu, kata dia, pemerintah kolonial Belanda menarik pajak dari masyarakat yang notabene merupakan warga dari negara jajahannya.
"Seharusnya rumah tempat tinggal, ngga pantes dikenakan PBB, ini (warisan) Belanda sebenarnya, masa saya tinggal di rumah sendiri, bayar PBB, bagaimana logikanya. Kalau saya pensiun, pajak naik terus, saya mesti jual rumah saya? Ini nggak masuk akal," kata Ahok dalam sambutan acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017 kepada Wajib Pajak di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Menurutnya, pajak yang dikenakan kepada pemilik rumah pribadi seharusnya dihapuskan. Kecuali bagi pemilik usaha, hal itu harus dibedakan. "Gimana orang bayar pajak begitu banyak, waktu tuanya dipalakin lagi. Ini nggak bener. Pajak hanya tempat usaha," kata Ahok.
Lebih lanjut, Ahok mendorong semua warga Ibu Kota yang punya aset berupa lahan, untuk disertifikasi. Hal ini untuk menghindari sengketa di kemudian hari. "Ada orang yang punya tanah disikat mafia, padahal warisan orangtua. Nangis-nangis karena ada orang datang mau ngusir mereka karena nggak punya sertifikat. Makanya saya bilang bikin sertifikat," kata Ahok.
(Wahyu Aji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News