Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menginstruksikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Jaya, selaku pengelola pasar di Jakarta, menutup toko yang menjual obat kedaluwarsa.
Pasar Pramuka dan Pasar Kramat Jati dirazia. Hasilnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Balai Besar POM DKI Jakarta menemukan obat-obatan kedaluwarsa beredar.
Ahok menegaskan, PD Pasar Jaya harus melakukan pengecekan dan menutup toko yang ketahuan memperdagangkan obat kedaluwarsa. PD Pasar Jaya diharuskan memutus kontrak pengelolaan kios penjual obat, yang terbukti melanggar hukum.
"Kalau dia jual di pasar, tokonya harus ditutup. Tokonya tidak boleh buka toko obat lagi. Kita sudah instruksikan pada direksi PD Pasar Jaya," ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).
Kemudian, setelah mencabut izin, pemilik toko tak diperkenankan membuka bidang usaha penjualan obat. Hal itu untuk menghindari, pemilik toko akan mengulangi pelanggaran serupa.
"Kita tutup tokonya, dan pemiliknya tidak boleh buka toko obat lagi, karena kalau tidak, kamu akan pakai nama saudara kamu, pakai nama beda, tadinya toko Ahok jadi toko Basuki," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Di Pasar Kramat Jati, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Balai Besar POM di Jakarta menyita setidaknya 500 strip obat dan beberapa botol jamu kedaluwarsa, Rabu
(Dennis Destryawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News