Ahok tolak tanggungjawab jika APBD diteken Plt

Kamis, 20 Oktober 2016 | 15:19 WIB Sumber: Kompas.com
Ahok tolak tanggungjawab jika APBD diteken Plt


Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama / Ahok mempertanyakan keabsahan APBD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh seorang pelaksana tugas (plt) gubernur. Menurut Ahok, plt tidak memiliki wewenang menandatangani APBD meskipun ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkannya.

"Siapa yang tanggung jawab keabsahan dari APBD yang ditandatangani seorang plt yang dapat kekuatan dari Permendagri?" ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/10/2016).

Ahok saat ini sedang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin calon petahana tidak diwajibkan cuti kampanye agar tetap bisa bertugas khususnya pengesahan APBD.

Ahok tidak mempermasalahkan jika putusan MK terkait uji materi tersebut baru berlaku 2017. Namun, dia tetap mempermasalahkan nasib APBD DKI yang ditandatangani plt ketika dia cuti kampanye nanti karena rawan digugat. "Orang bisa gugat APBD dong. APBD tidak sah, terus siapa yang tanggung jawab?" ujar Ahok.

Ahok mengatakan, sebaiknya dibuat saja peraturan yang mewajibkan calon petahana berhenti dari jabatan jika mau maju pada pilkada. Dengan begitu, akan langsung ada serah terima dengan pejabat sementara yang memiliki wewenang untuk menandatangani APBD.

"Pasti kami akan kirim surat ke Kemendagri bahwa ini bertentangan dengan aturan yang kami pahami. Kalau sampai ada gugatan apapun, berarti yang salah ada di Permendagri bukan saya lho," ujar Ahok.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti Pilkada serentak 2017. Dalam Permendagri itu, plt memiliki wewenang untuk menandatangani APBD 2017.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru