Alam Galaxy Diputus Pailit, Kuasa Hukum Minta Tinjau Kembali

Senin, 18 April 2022 | 07:10 WIB   Reporter: Avanty Nurdiana
Alam Galaxy Diputus Pailit, Kuasa Hukum Minta Tinjau Kembali


PKPU - JAKARTA. Kuasa hukum PT Alam Galaxy berharap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menetapkan perusahaan pailit alias bangkrut ditinjau kembali. PT Alam Galaxy ditetapkan berstatus pailit pada tanggal 25 Maret 2022.

Ini berdasarkan nomor perkara 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Awalnya, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Atika Ashiblie. Setoran modal sebesar Rp 39 miliar ke perusahaan diakui sebagai utang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Dalam proses PKPU, setoran modal yang menjadi utang tersebut menggelembung menjadi Rp 77,81 miliar dan diakui oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman selaku Tim Pengurus PT Alam Galaxy pada Perkara No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Kemudian selanjutnya dimuat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) Tim Pengurus PT Alam Galaxy tanggal 2 Agustus 2021.

Baca Juga: PKPU Alam Galaxy Menuai Polemik hingga Penggugat Meminta Banding

Pada tanggal yang sama tim pengurus menerbitkan daftar piutang yang hanya mengakui lima kreditur konkuren dengan total jumlah tagihan sebesar Rp 454,47 miliar. Dari 10 kreditur yang mengajukan tagihan kepada tim pengurus, 2 kreditur digolongkan menjadi kreditur preferen dan 2 kreditur lainnya tagihannya ditolak oleh tim oengurus. 

Sehingga tidak mempunyai hak suara dalam pembahasan proposal perdamaian. Daftar Piutang Tetap tanggal 2 Agustus 2021 memicu keberatan dari PT Alam Galaxy dan kreditur lainnya. 

Alhasil, Daftar Piutang ini dikoreksi oleh Hakim Pengawas dengan menerbitkan Penetapan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Agustus 2021 dalam rapat kreditor tanggal 12 Agustus 2021. Jadi, tim pengurus menerbitkan daftar piutang yang memuat 10 kreditur dengan total tagihan Rp 335,88 miliar. 

Namun, penetapan hakim pengawas tersebut diajukan banding oleh Atika ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan ditangani oleh majelis hakim yang sama. 

Pada tanggal 23 Desember 2021, permohonan banding Atika Ashiblie dikabulkan tanpa mempertimbangkan keberatan PT Alam Galaxy. Dari situ, majelis hakim menerbitkan Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021. 

Baca Juga: Majelis Hakim PKPU Alam Galaxy Ditingkat Banding Sama Dinilai Melanggar Kode Etik

Editor: Avanty Nurdiana

Terbaru