Alam Galaxy Diputus Pailit, Kuasa Hukum Minta Tinjau Kembali

Senin, 18 April 2022 | 07:10 WIB   Reporter: Avanty Nurdiana
Alam Galaxy Diputus Pailit, Kuasa Hukum Minta Tinjau Kembali


Merespons putusan banding tersebut Alam Galaxy mengajukan kasasi. Permohonan kasasi ini kemudian  dikabulkan MA dengan putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022. Jadi, semestinya terjadi Homologasi dalam Proses PKPU PT Alam Galaxy. 

Namun, sehari sesudahnya, majelis hakim bersikeras memutus PT Alam Galaxy berstatus pailit. Alasannya, Majelis Hakim belum menerima Salinan Putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022.

Kuasa hukum Alam Galaxy, Patra M Zen berharap MA kembali memperbaiki putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Langkah ini berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang menyatakan putusan pailit dan PKPU bisa diajukan Kasasi.

Baca Juga: Tetap Ekspansif, BP-AKR Resmikan 2 SPBU baru di Lingkar Luar Barat & Grand Galaxy

"Kami sudah mengajukan kasasi terhadap Putusan Nomor No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 25 Maret 2022 yang menjadikan PT Alam Galaxy dalam status Pailit. Kami berharap MA memutus dengan adil, sebagaimana Putusan MA Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022,” kata Patra dalam rilis.

Sebab, putusan ini mengabaikan sikap Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sehari sebelumnya. 

Alasan hakim belum menerima salinan Putusan Kasasi, dinilai hal yang tak bisa dibenarkan dan harus diperiksa MA.  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hukum, Prof. Faisal Santiago berpendapat, kalau sudah ada putusan dari Mahkamah Agung hakim tidak boleh memutus suatu perkara. "Harusnya (hakim) mengikuti perintah putusan dari MA, atau PK kalau tidak menerima putusan tersebut. Kecuali hakim memutus perkara lain," ujar dia seperti dikutip dalam rilis, Minggu (17/4). 

Bagi Faisal, alasan hakim belum menerima salinan putusan tidak dapat dibenarkan. Karena hal ini merupakan persoalan internal lembaga peradilan, terkait teknologi dan kecepatan informasi. Jadi, menurutnya, hal ini tidak boleh menjadi suatu alasan dan halangan hakim untuk memutuskan suatu perkara. "Jadi, status hukuman menurut saya bisa batal demi hukum," tegas Faisal.

Baca Juga: Pemegang Obligasi Tunjuk Sejumlah MI untuk Mewakili dalam PKPU Waskita Beton

Terkait perkara ini,  Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjutinya. Namun, KY meminta pihak berkeberatan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

“KY tidak dalam posisi mengomentari substansi perkara. Tapi, jika dirasa ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, silakan ajukan permohonan ke KY,” ucap Juru Bicara KY, Miko Ginting. 
 
Miko memastikan, KY akan menindaklanjuti semua laporan. Setiap laporan akan diperiksa, dan dari situ akan diputuskan apakah ada aspek pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak. Sementara itu, pihak MA, melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi, mengaku masih ingin mempelajari perkara ini. 

Baca Juga: Waspada! Tak Ada Dana Nasabah Investasi Bodong yang Kembali 100%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana

Terbaru