REKLAMASI - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta mengatakan alasannya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk membatalkan dan tidak menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) lantaran regulasi terkait Pulau Reklamasi belum diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Yang betul harus ada perda zonasinya dulu, baru kemudian kita atur soal lahannya untuk apa. Nah ini Perda belum ada tapi HGB sudah keluar," kata Anies di Balai Kota, Selasa (9/1) malam.
Sebelumnya, Pemprov DKI sendiri memang telah menarik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (Raperda RTRKS) Pantai Utara Jakarta, dan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) dari DPRD Akhir Oktober lalu.
Dua Raperda tersebutlah yang jadi landasan dalam pelaksanaan proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
Anies bilang, saat ini Pemprov DKI memang masih melakukan pembahasan terkait penarikan dua Raperda tersebut.
"Kita sudah banyak lakukan kajian soal ini, walaupun saya tak banyak.bicara. tapi yang kami lakukan adalah mulai menyusun kebijakan, langkah strategis, dan semuanya memiliki konstruksi hukum yang solid," sambung Anies.
Termasuk pengembalian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayar oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku Pengembang Pulau D.
Guna mendapatkan HGB tersebut PT KNI telah setor BPHTB senilai Rp 483,6 milliar yang didapat dari 5% Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai Rp 3,2 luas lahan Pulau D sebesar 312 hektar.
"Semua konsekuensinya akan kita laksanakan kalau sudah dibatalkan, semua konsekuensi," tambah Anies.
Sementara PT KNI sendiri mendapat HGB yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. PT KNI sendiri adalah satu-satunya pengembang yang sudah dapatkan HGB di Pulau Reklamasi.
Dalam Surat permohonan bernomor 2373/-1.794.2 bertanggal 29 Desember 2017 yang ditujukan kepada Kepala BPN Sofyan Djalil, Anies tak hanya meminta mencabut HGB yang sudah terbit, melainkan meminta BPN untuk tak menerbitkan HGB pada Pulau C, dan Pulau G.
"Meminta kepada BPN untuk tak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G," isi surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News