Anies minta BPN mencabut HGB Pulau Reklamasi

Selasa, 09 Januari 2018 | 20:32 WIB   Reporter: Anggar Septiadi
Anies minta BPN mencabut HGB Pulau Reklamasi


REKLAMASI - JAKARTA. Pemprov DKI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi di Pulau C, D, dan G.

Hal tersebut terungkap dari Surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 bertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ditujukan kepada Kepala BPN Sofyan Djalil.

Pemprov DKI meminta BPN mencabut HGB dengan alasan Pemprov DKI sedang melakukan kajian, di mana dalam kajian sementara ditemukan dugaan cacat prosedur.

"Sejauh ini dalam reviw awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan (reklamasi) ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur," kata Anies dalam surat tersebut.

Dalam suratnya Anies meminta agar BPN menarik seluruh surat dan keputusan terkait HGB kepada pihak ketiga alias pengembang reklamasi. Termasuk surat korespondensi Pemprov DKI yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Meminta kepada BPN untuk untuk tak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G," sambung isi surat tersebut.

Sementara itu Kepala BPN Sofyan Djalil hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai konfirmasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru