Jakarta. Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digital education classroom.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ahmad Wiyagus menduga, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar. "Kerugian negara sementara diestimasi Rp 39 miliar," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Menurut Ahmad, dugaan korupsi terjadi pada dua tahun mata anggaran, yakni 2013 dan 2014. Pada 2013, jumlah paket pengadaan sebanyak delapan paket. Sementara tahun 2014 sebanyak dua belas paket.
"Nilai projek anggarannya sebesar Rp 122 miliar," kata Ahmad. Dengan adanya perkara ini, Alex Usman berarti sudah mencetak hattrick menjadi tersangka pada tiga kasus dugaan korupsi.
Dalam perkara pengadaaan UPS pada APBD Perubahan 2014, Alex bahkan sudah berstatus terdakwa. Kemudian ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan pengadaan scanner dan printer.
Dalam dua perkara sebelumnya, Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News