Alexis ditutup dan tak bisa beroperasi lagi

Senin, 30 Oktober 2017 | 15:25 WIB Sumber: Kompas.com
Alexis ditutup dan tak bisa beroperasi lagi


Alexis ditutup dan tak bisa beroperasi lagi - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Hotel dan Griya Pijat Alexis ditutup dan tidak bisa lagi beroperasi sejak Jumat (27/10) lalu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyatakan tidak memperpanjang izin usaha tempat itu pada tanggal tersebut.

"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, (tidak bisa beroperasi) per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin, per 27 (Oktober)," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin ini.

Jika pengelola masih melakukan kegiatan usaha di sana, kata Anies, usaha tersebut bersifat ilegal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat yang sudah tak berizin itu.

"Dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ (Alexis) bukan kegiatan legal lagi," kata dia.

Menurut Anies, beberapa hal yang menjadi dasar Alexis ditutup yakni laporan dan keluhan masyarakat. Pemberitaan-pemberitaan di media massa juga turut menjadi pertimbangan.

Namun, Anies tak merinci bukti-bukti yang dikantongi Pemprov DKI Jakarta.

Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakata Sandiaga Uno juga menutup Alexis untuk menjaga moral warga DKI. Selain itu, mereka juga ingin memenuhi janji kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

 "Kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies. (Nursita Sari)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com: Hotel Alexis Sudah Tak Bisa Beroperasi Sejak 27 Oktober 2017

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru