Anies tepati janji, tak perpanjang izin Alexis - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.
Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi.
"Kita tegas, kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi. Dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
"Bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis, karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis," kata Anies.
Saat kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Anies dan wakilnya Sandiaga Uno berjanji akan menutup Alexis jika terpilih.
"Saat ini sudah dijalankan dan akan diawasi. Dan sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," katanya. (Susylo Asmalyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News